Hendak Ditangkap Polisi di Hari Pernikahan, Pengantin Pria Kabur Naik Motor

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:53 WIB
loading...
Hendak Ditangkap Polisi...
BF (35) dan perempuan LK (25) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah terlibat pencurian mobil AB 1677 WI milik warga Umbulharjo. SINDOnews/Priyo
A A A
YOGYAKARTA - BF (35) dan perempuan LK (25) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah terlibat pencurian mobil AB 1677 WI milik warga Umbulharjo, Erwana Endrawan yang diparkir di garasi rumahnya, Jumat (14/8/2020) lalu.

Atas perbuatannya itu, BF dan LK yang merupakan sepasang kekasih gagal melangsungkan pernikahan. Warga Malang, Jawa Timur itu pun sekarang mendekam di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Kompol A Setyo Budiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo telah kehilangan mobil beserta dua BPKB, Jumat (14/8/2020). Mobil beserta BPKB itu hilang saat rumah dalam keadaan kosong.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dari informasi itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku berada di Malang untuk melangsungkan pernikahan," kata Setyo, Senin (31/8/2020).

Petugas kemudian mengejarnya ke Malang, namun tidak menemukannya, sebab akan menikah di Blitar. Mendapat informasi itu, petugas meluncur ke Blitar di tempat pernikahan BF dan LK.

Namun diduga sudah mengetahui disambangi oleh petugas, BF turun di jalan kepada keluarga yang mengantar, beralasan mau naik motor agar cepat di lokasi. "BF kemudian kabur sehingga pernikahannya gagal, padahal semuanya sudah siap," paparnya

Setelah kehilangan jejak, petugas pun kembali ke Yogyakarta, namun tetap melakukan pemantauan dan minggu lalu mendapatkan informasi BF berada di tempat kos untuk mengambil barang-barangnya.

Saat itulah BF dibekuk petugas. Namun karena saat akan ditangkap BF melakukan perlawanan petugas terpaksa menembak kaki kirinya. "Kami juga mengamankan pacar BF, LK yang tinggal di Giwangan,” paparnya.

Menurut Setyo meski dalam pencurian itu BF hanya seorang diri namun, LK mengetahui jika BF mencuri mobil. Dari pemeriksaan sebelum melaksukan aksinya, BF terlebih dahulu mencari mobil yang ditinggal di rumah oleh pemiliknya serta kunci rumahnya di taruh di suatu tempat.

Setelah berkeliling di daerah Umbulharjo, dengan naik sepeda motor matic N 6195 KR, BF kemudian menemukan sasaran, lalu memarkir sepeda motor di gang yang tidak jauh dari tempat yang dituju.

Kemudian untuk memastikan rumah itu kosong BF terlebih dahulu mengetuk pintu. Setelah tidak ada jawaban, mencari kunci rumah dan mendapatkannya di atas meteran listrik.

BF kemudian membuka pintu dan masuk rumah itu serta mengambil kunci mobil dan dua BPKB yang ada di atas meja. Selanjutnya membawa mobil itu ke kosannya di Pleret Bantul dan kembali lagi ke lokasi pencurian untuk mengambil motornya di gang dengan ojek online. (Baca: cegah COVID-19, 500 Pegawai UGM Jalani Rapid Test).

Pasangan kekasih ini kemudian pergi ke Sukoharjo untuk menawarkan mobil di salah satu showroom. Karena belum laku, oleh tersangka mobil dibawa ke Malang untuk digadaikan seharga Rp 30 juta. Uang itu untuk beli handphone kekasihnya LK dan persiapan pernikahan.

Untuk kasus ini BF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan LK dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal empat tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)