Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan
Kamis, 28 November 2024 - 20:35 WIB
SEMARANG - Polda Jawa Tengah ( Jateng ) mengakui Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang melepaskan tembakan hingga menyebabkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas dan melukai 2 orang lainnya tak memberikan tembakan peringatan. Gamma anggota Paskibra berprestasi dan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas ditembak itu merupakan anak yatim.
“Tidak ada (tembakkan peringatan),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024) petang.
Artanto mengungkapkan, Aipda Robig ini melepaskan dua tembakan yang langsung diarahkan ke para korban. “Tembakan itu mengarah ke korban atau pelaku tawuran tersebut,” sambungnya.
Saat ditanyakan apakah saat itu Aipda Robig mendapati ancaman serius atau melihat ada orang lain yang terancam nyawanya, Kombes Artanto belum bisa menjelaskan detail.
“Jadi kita menyebut tindakan yang bersangkutan itu excessive action atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api seharusnya sesuai prosedur,” kata Artanto.
“Jadi excessive action itu artinya sebenarnya dia tidak perlu melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran, kreak tersebut. Itu nanti hasil penyelidikan yang menentukan,” pungkasnya.
“Tidak ada (tembakkan peringatan),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024) petang.
Artanto mengungkapkan, Aipda Robig ini melepaskan dua tembakan yang langsung diarahkan ke para korban. “Tembakan itu mengarah ke korban atau pelaku tawuran tersebut,” sambungnya.
Saat ditanyakan apakah saat itu Aipda Robig mendapati ancaman serius atau melihat ada orang lain yang terancam nyawanya, Kombes Artanto belum bisa menjelaskan detail.
“Jadi kita menyebut tindakan yang bersangkutan itu excessive action atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api seharusnya sesuai prosedur,” kata Artanto.
“Jadi excessive action itu artinya sebenarnya dia tidak perlu melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran, kreak tersebut. Itu nanti hasil penyelidikan yang menentukan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda