Jadi Tersangka, Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 23 November 2024 - 14:32 WIB
"Kemudian jo Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 8 huruf c angka 1 jo Pasal 13 huruf m Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Baca juga: Kabag Ops Polres Solok Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan AKP Ulil Ryanto

Pemeriksaan di Propam akan terus dilakukan. Sesuai janji Kapolda Sumbar maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik. Penanganan kasus ini bisa secara bersamaan oleh Reskrimum maupun Propam.

"Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!