Adik Bunuh Abang karena Warisan di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 02 Mei 2025 - 13:27 WIB
loading...
Polisi menetapkan pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. Kini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka pembunuhan .
"Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Gegara Warisan, Adik Bunuh Kakaknya di Pamulang
"Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam. Sementara kita kembangkan, kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation," katanya.
"Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Gegara Warisan, Adik Bunuh Kakaknya di Pamulang
"Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam. Sementara kita kembangkan, kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation," katanya.
Lihat Juga :