Jadi Tersangka, Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 23 November 2024 - 14:32 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Kabag...
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. FOTO/RUS AKBAR
A A A
PADANG - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Selain dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana , Dadang juga terancam dipecat.

"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Pasal yang digunakan menjerat tersangka Dadang adalah pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3. "Namun demikian pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya. Untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," katanya.



Andry menjelaskan, sejak menerima laporan terkait penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada 22 November 2024, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Tim telah melakukan olah TKP di lapangan dan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kita melakukan pemeriksaan secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan juga menjalani proses pemeriksaan di Propam. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Kemudian jo Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 8 huruf c angka 1 jo Pasal 13 huruf m Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Baca juga: Kabag Ops Polres Solok Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan AKP Ulil Ryanto

Pemeriksaan di Propam akan terus dilakukan. Sesuai janji Kapolda Sumbar maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik. Penanganan kasus ini bisa secara bersamaan oleh Reskrimum maupun Propam.

"Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
2 Pembunuh Nus Kei Langsung...
2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Sakit Hati, Motif 2...
Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
Adik Bunuh Abang karena...
Adik Bunuh Abang karena Warisan di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Nanang Gimbal Pembunuh...
Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
Tersangka Pembunuh Charlie...
Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Ditangkap, Trump Berharap Pelaku Segera Dihukum Mati
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved