Palsukan Identitas Pribadi, Pendaftar Kartu Pra Kerja Bisa Dijerat Pidana

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:47 WIB
Sementara itu, Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Sulsel, Syamsi Alang menambahkan, pihaknya belum menerima informasi dari pusat untuk jumlah pekerja yang lolos saat pendaftaran gelombang keempat dan kelima. Total 23.740 yang lolos sebelumnya, itu baru pengumuman sampai tahap ketiga.

Dia melanjutkan, untuk pengumuman kelulusan gelombang keempat dan kelima belum diterima. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Perekonomian (Kemenko). "Kelulusan gelombang 4 dan 5 belum ada data kami terima berapa yang lulus. Belum ada penyampaian dari Kemenko," tutur Syamsi Alang.

Program bantuan kartu pra kerja diberikan para pekerja yang terdampak di perusahaan akibat COVID-19, baik PHK atau dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah. Selain itu secara umum dipersyaratkan bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Mereka yang lolos program kartu prakerja, akan mendapat insentif total senilai Rp3.550.000. Dimana sebagian besar digunakan untuk mengikuti program pelatihan peningkatan kompetensi kerja secara online. Baca Lagi : Belum Sesuai Target, Pemeriksaan Spesimen di Sulsel Perlu Ditingkatkan
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content