Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah

Senin, 31 Agustus 2020 - 06:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyerahkan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Percepatan penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp5 juta terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pada minggu ini pihaknya meminta 3 juta data pekerja penerima untuk segera diproses. Harapannya tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data sehingga bisa mempercepat penyerapan bantuan subsidi upah .

Ia menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan junlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. (Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )

"Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah ini memang masih berstatus sebagai karyawan, namun penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVID-19 ," kata Ida Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.



"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima. Untuk data yang sudah masuk ada sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJamsostek," ungkapnya. (Baca juga: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )

Menaker menegaskan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuau dengan nomor rekening pekerja penerima," terang dia. Untuk diketahui, pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pada program bantuan subsidi upah , para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima. (Baca juga: Pemkot Solo Salurkan 1.500 Smartphone Bagi Siswa Kurang Mampu )

Dalam kesempatan itu, Menaker mengakui masa pandemi COVID-19 telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan dimana banyak pekerja yang terpaksa di-PHK dan dirumahkan hingga pada akhirnya meningkatkan angka pengangguran.

Untuk itu, pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat, dan membangkitkan kembali perekonomian nasional dengan berbagai skema bantuan dan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu program yang digalakkan pemerintah adalah program padat karya dan kewirausahaan yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sekaligus membantu membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 .
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More