Sahbirin Noor Mendadak Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel
Rabu, 13 November 2024 - 16:50 WIB
Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Banua kita yang merupakan hasil kerja bersama. Hasil sinergitas bahu-membahu diantara SKPD dan antar SKPD.
"Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih 8 tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa.Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.
Karena bersifat mendadak, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.
Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.
Saat berpamitan itulah, pecah tangis haru mengiringi para pegawai seraya mendoakan Paman Birin.
Paman Birin dan istri diantar para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid seraya meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah. Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
"Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih 8 tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa.Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.
Karena bersifat mendadak, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.
Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.
Saat berpamitan itulah, pecah tangis haru mengiringi para pegawai seraya mendoakan Paman Birin.
Paman Birin dan istri diantar para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid seraya meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.
Menang Praperadilan
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah. Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
tulis komentar anda