Sahbirin Noor Mendadak Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

Rabu, 13 November 2024 - 16:50 WIB
loading...
Sahbirin Noor Mendadak...
Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor atau Paman Birin yang pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto/iNews TV/M Achyar
A A A
BANJARBARU - Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor atau Paman Birin yang pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan saat berpamitan bersama pegawai Pemprov Kalsel di Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).



Gubernur dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.

"Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Paman Birin memulai sambutan.



Selanjutnya, Paman Birin menambahkan, kurang lebih 8 tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu. Lama bersua kurang lebih 8 tahun.

"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur tahun 2024," kata Paman Birin.



"Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur. Maka di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda," lanjut Paman Birin.

Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Banua kita yang merupakan hasil kerja bersama. Hasil sinergitas bahu-membahu diantara SKPD dan antar SKPD.

"Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih 8 tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa.Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.

Karena bersifat mendadak, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.

Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.

Saat berpamitan itulah, pecah tangis haru mengiringi para pegawai seraya mendoakan Paman Birin.

Paman Birin dan istri diantar para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid seraya meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.

Menang Praperadilan


Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah. Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon," tuturnya.

Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum. Hakim pun menyebutkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala Dinas dan Tiga...
Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Pj Bupati Akui Tata...
Pj Bupati Akui Tata Kelola Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Masih Kurang Baik
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Ratusan Massa Dukung...
Ratusan Massa Dukung KPK yang Berani Menahan Hasto
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
Rekomendasi
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
Sinopsis Sinetron Romansa...
Sinopsis Sinetron Romansa Kampung Dangdut Eps 30: Ketegangan Raka dan Galuh
Jejak Leluhur Pemain...
Jejak Leluhur Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Ini Persebarannya!
Berita Terkini
Gempa Myanmar Jadi Peringatan,...
Gempa Myanmar Jadi Peringatan, HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Antigempa di Jakarta
27 menit yang lalu
Lembaga Falakiyah NU...
Lembaga Falakiyah NU Sampang Pantau Hilal Idulfitri 2025 di Pelabuhan Taddan Camplong
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak, 671.000 Orang Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
1 jam yang lalu
3 Motor Kecelakaan di...
3 Motor Kecelakaan di Megamendung Puncak Bogor, 1 Tewas
1 jam yang lalu
H-2 Lebaran, Stasiun...
H-2 Lebaran, Stasiun Gambir Berangkatkan 217 Ribu Pemudik Lebaran
2 jam yang lalu
Menaker Lepas Peserta...
Menaker Lepas Peserta Mudik Gratis di Stasiun Pasar Senen
3 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved