Sahbirin Noor Mendadak Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

Rabu, 13 November 2024 - 16:50 WIB
loading...
Sahbirin Noor Mendadak...
Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor atau Paman Birin yang pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto/iNews TV/M Achyar
A A A
BANJARBARU - Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor atau Paman Birin yang pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan saat berpamitan bersama pegawai Pemprov Kalsel di Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah

Gubernur dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.

"Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Paman Birin memulai sambutan.



Selanjutnya, Paman Birin menambahkan, kurang lebih 8 tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu. Lama bersua kurang lebih 8 tahun.

"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur tahun 2024," kata Paman Birin.

Baca juga: Kalah dalam Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Sayangkan Putusan Hakim

"Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur. Maka di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda," lanjut Paman Birin.

Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Banua kita yang merupakan hasil kerja bersama. Hasil sinergitas bahu-membahu diantara SKPD dan antar SKPD.

"Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih 8 tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa.Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.

Karena bersifat mendadak, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.

Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.

Saat berpamitan itulah, pecah tangis haru mengiringi para pegawai seraya mendoakan Paman Birin.

Paman Birin dan istri diantar para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid seraya meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.

Menang Praperadilan


Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah. Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon," tuturnya.

Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum. Hakim pun menyebutkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
BATFEST 2025 Digelar...
BATFEST 2025 Digelar Gratis di Kalsel, Dorong Ekonomi Lokal dan UMKM
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Rekomendasi
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved