Sahbirin Noor Mendadak Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

Rabu, 13 November 2024 - 16:50 WIB
loading...
Sahbirin Noor Mendadak...
Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor atau Paman Birin yang pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto/iNews TV/M Achyar
A A A
BANJARBARU - Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor atau Paman Birin yang pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan saat berpamitan bersama pegawai Pemprov Kalsel di Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).



Gubernur dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.

"Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Paman Birin memulai sambutan.



Selanjutnya, Paman Birin menambahkan, kurang lebih 8 tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu. Lama bersua kurang lebih 8 tahun.

"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur tahun 2024," kata Paman Birin.



"Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur. Maka di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda," lanjut Paman Birin.

Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Banua kita yang merupakan hasil kerja bersama. Hasil sinergitas bahu-membahu diantara SKPD dan antar SKPD.

"Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih 8 tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa.Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.

Karena bersifat mendadak, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.

Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.

Saat berpamitan itulah, pecah tangis haru mengiringi para pegawai seraya mendoakan Paman Birin.

Paman Birin dan istri diantar para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid seraya meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.

Menang Praperadilan


Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah. Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon," tuturnya.

Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum. Hakim pun menyebutkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)