Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:27 WIB
"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.
Henry berkomitmen mengawal menyelesaikan kasus ini agar diselesaikan dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru PPPK.
"Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," katanya pada Rabu (23/10/2024).
Prof Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Henry berkomitmen mengawal menyelesaikan kasus ini agar diselesaikan dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru PPPK.
"Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," katanya pada Rabu (23/10/2024).
Prof Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda