Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:27 WIB
loading...
Penanganan Kasus Guru...
Penanganan kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan ditahan usai dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga menganiaya anaknya disarankan pakai restorative justice. Foto/Ist
A A A
KONAWE SELATAN - Kasus guru honorer Supriyanidi Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang ditahan usai dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota polisi karena diduga menganiaya anaknya terus berlanjut.

Guru bernama Supriyani (37) yang sempat ditahan seminggu kini penahanannya ditangguhkan dan sedang menjalani persidangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.

Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," kata Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).



Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongkres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani. Ia menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat.

Sebab selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan mekanisme keadilan restorative justice.

Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga: Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara

"Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas," katanya.

Dia mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924. Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.

Henry berkomitmen mengawal menyelesaikan kasus ini agar diselesaikan dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.

Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru PPPK.

"Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," katanya pada Rabu (23/10/2024).

Prof Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved