Simak! Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023
Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:00 WIB
1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
7. Truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.
Penentuan koefisien berdasarkan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam pasal 9 yakni sebagai berikut.
2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
7. Truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.
Penentuan koefisien berdasarkan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam pasal 9 yakni sebagai berikut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda