Didampingi Lantamal, 4 Nelayan Batam yang Ditangkap Singapura Dipulangkan
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 21:00 WIB
BATAM - Empat nelayan Indonesia asal Batam yang ditangkap Police Marine Singapura dipulangkan. Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto membawa pulang kembali empat nelayan ini, Jumat (4/10/2024).
Empat nelayan tersebutditangkap pihak Police Marine Singapura karena telah menjaring ikan di perairan Singapura pada Kamis (3/10). Kejadian tersebut dilaporkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang, kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.
Komandan Posal Sambu Letda Laut (S) Babullah segera berkordinasi dengan Asintel dan Asops Danlantamal IV untuk segera dilaporkan ke Komandan Lantamal IV guna mendapat arahan lebih lanjut.
Komandan Lantamal IV yang menerima laporan kejadian itu mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya segera berkoordinasi dengan KBRI yang berada di Singapura untuk berupaya bekoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura.
“Hasil pendataan yang kami peroleh bahwa penangkapan oleh pihak Police Marine Singapura terhadap nelayan tersebut dikerenakan nelayan tersebut benar memasuki batas wilayah perairan Singapura,” ucapnya.
Menurut dia, Police Marine Singapura sudah memperingatkan para nelayan untuk keluar dari perairan Singapura. Namun para nelayan tersebut bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan yang mereka miliki.
“Upaya koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan bahwa ke empat nelayan kita akan diijinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya,” bebernya.
Danlantamal IV mengucapkan terima kasih kepada KBRI yang melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada empat melayan tersebut. Setelah surat ditandatangani, para nelayan selanjut segera dibawa dari Police Cantonment Complex.
Empat nelayan tersebutditangkap pihak Police Marine Singapura karena telah menjaring ikan di perairan Singapura pada Kamis (3/10). Kejadian tersebut dilaporkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang, kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.
Komandan Posal Sambu Letda Laut (S) Babullah segera berkordinasi dengan Asintel dan Asops Danlantamal IV untuk segera dilaporkan ke Komandan Lantamal IV guna mendapat arahan lebih lanjut.
Komandan Lantamal IV yang menerima laporan kejadian itu mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya segera berkoordinasi dengan KBRI yang berada di Singapura untuk berupaya bekoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura.
“Hasil pendataan yang kami peroleh bahwa penangkapan oleh pihak Police Marine Singapura terhadap nelayan tersebut dikerenakan nelayan tersebut benar memasuki batas wilayah perairan Singapura,” ucapnya.
Menurut dia, Police Marine Singapura sudah memperingatkan para nelayan untuk keluar dari perairan Singapura. Namun para nelayan tersebut bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan yang mereka miliki.
“Upaya koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan bahwa ke empat nelayan kita akan diijinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya,” bebernya.
Danlantamal IV mengucapkan terima kasih kepada KBRI yang melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada empat melayan tersebut. Setelah surat ditandatangani, para nelayan selanjut segera dibawa dari Police Cantonment Complex.
(ams)
tulis komentar anda