Dua Nenek-Nenek di Sergai Masih Berkerabat Berseteru Sengketa Lahan
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:01 WIB
SERDANGBEDAGAI - Dua nenek-nenek yang masih ada hubungan kekerabatam di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara berseteru sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (27/8/2020).
Keduanya yakni penggugat Nenek Umi Kalsum berusia 69 tahun warga Dusun I Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Pihak tergugat Nenek Jawiyah berumur 73 warga Jalan Pahlawan Gg. Rukun Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kasus sengketa lahan ini, bergulir sejak tahun 2013 yang lalu. Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan luas tanah 461 meter persegi di Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang berusaha memediasi dan membantu uang silaturahim kepada tergugat Nenek Jawiyah .
Mediasi yang difasilitasi Kapolres cukup alot dan hingga akhirnya dengan menyentuh sisi kemanusiaan kedua belah pihak khususnya pihak tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (27/8/2020). Mediasi dilakukan di Mapolsek Tanjung Beringin. (BACA JUGA: Medan "Kota Seribu Lubang" Pengamat: Sudah 75 Tahun Merdeka, Jalan Masih Banyak yang Hancur)
Kapolres Sergai dalam mediasi tersebut mencairkan suasana kedua belah pihak yang saling ngotot berdasarkan putusan PN Serdang Bedagai yang sudah inkhract.
"Lantaran kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat masih berhubungan keluarga. Kita berupaya agar jangan sampai terjadi keributan maka kita minta pengosongan dengan memenuhi apa permintaan tergugat yang masih bisa ditolerir," ungkap Kapolres.
Keduanya yakni penggugat Nenek Umi Kalsum berusia 69 tahun warga Dusun I Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Pihak tergugat Nenek Jawiyah berumur 73 warga Jalan Pahlawan Gg. Rukun Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kasus sengketa lahan ini, bergulir sejak tahun 2013 yang lalu. Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan luas tanah 461 meter persegi di Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang berusaha memediasi dan membantu uang silaturahim kepada tergugat Nenek Jawiyah .
Mediasi yang difasilitasi Kapolres cukup alot dan hingga akhirnya dengan menyentuh sisi kemanusiaan kedua belah pihak khususnya pihak tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (27/8/2020). Mediasi dilakukan di Mapolsek Tanjung Beringin. (BACA JUGA: Medan "Kota Seribu Lubang" Pengamat: Sudah 75 Tahun Merdeka, Jalan Masih Banyak yang Hancur)
Kapolres Sergai dalam mediasi tersebut mencairkan suasana kedua belah pihak yang saling ngotot berdasarkan putusan PN Serdang Bedagai yang sudah inkhract.
"Lantaran kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat masih berhubungan keluarga. Kita berupaya agar jangan sampai terjadi keributan maka kita minta pengosongan dengan memenuhi apa permintaan tergugat yang masih bisa ditolerir," ungkap Kapolres.
tulis komentar anda