Dua Nenek-Nenek di Sergai Masih Berkerabat Berseteru Sengketa Lahan

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:01 WIB
Kapolres dalam mediasi tersebut berupaya agar pengosongan lahan berjalan aman dan kondusif apalagi ditengah pandemi COVID19 dan tahapan pilkada.

Permintaan tergugat adalah memohon dibantu biaya pindah rumah, dan setelah negosiasi yang cukup alot akhirnya disepakati pihak penggugat memberi bantuan uang Rp5 juta dan Kapolres membantu sebesar Rp10 juta. Uang bantuan dari kapolres langsung diserahkan panitera kepada tergugat.

Dengan sentuhan kemanusiaan dari kapolres, proses hukum yang dilakukan penggugat selama tujuh tahun akhirnya selesai, pihak tergugat luluh dan menerima putusan PN Serdang Bedagai dengan lapang dada.

Sebelumnya, sesuai hasil keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Keputusan Hukum Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) sudah dimenangkan oleh Penggugat sesuai dengan nomor Putusan Nomor :56/Pdt.G/2016/PN.TBT.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau untuk penggugat agar memberikan waktu untuk tergugat agar mengosongkan sendiri rumah di atas tanah tersebut dengan baik baik tanpa ada keributan. (BACA JUGA: Thiago Silva Segera Tanda Tangan Kontrak dengan Chelsea)

" Saya dan rekan rekan yang peduli memberikan bantuan donasi uang Rp10 juta kepada tergugat yang sudah cukup lanjut usianya dan tidak memiliki tempat tinggal. Kita melihat dari sisi kemanusiaan dan mengetuk hati nurani kedua belah pihak agar berdamai mengingat keduanya masih berhubungan keluarga," ujar Kapolres.

Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat secara bersama sama mengangkat barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan pihak penggugat.

Bahkan, setelah mendapat arahan saat mediasi pihak penggugat bersedia mengontrakkan rumah kepada pihak tergugat selama 1 bulan yang jaraknya berdekatan dengan objek yang dieksekusi.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content