Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
Rabu, 11 September 2024 - 07:56 WIB
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memetakan daerah dengan tingkat kerawanan terjadi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 . Berdasarkan catatanBawaslu Banten, terdapat dua daerah di Tanah Jawara yang rawan terjadi pelanggaran dengan tingkatan tinggi yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan kedua daerah yang dikategorikan tinggi tersebut berdasarkan intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata.
“Hampir semua indikator terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, juga berulangnya kejadian di Pemilu 2019 terulang lagi di Pilkada 2020 terulang lagi di Pemilu 2024 itu yang menyebabkan menepati rawan tinggi nasional," ujar Ajat dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Di Kabupaten Pandeglang, lanjut Ajat, paling tinggi kerawanan terjadi pelanggaran berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu juga dengan Kabupaten Lebak.
"Kalau Lebak itu semua indikator terjadi pelanggaran aparatur desa, soal penyelenggara yang diadukan ke DKPP, ada profesionalisme penyelenggara dan money politik," tegasnya.
Menurut Ajat, secara nasional indeks kerawanan pemilihan di Provinsi Banten berada di posisi rawan sedang, di urutan 17 dari 28 provinsi.
"Untuk kabupaten/kota sendiri ada dua daerah yang masuk dalam kategori rawan tinggi, ada Kabupaten Lebak dan kedua Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Saat ini, Bawaslu Banten terus melakukan pengawasan meski secara nasional Indeks Kerawanan Pemilu di Banten menurun dibandingkan dengan pilkada lalu.
"Makanya ini yang paling penting antisipasi tidak terulang lagi meski ada penurunan di Pemilu 2024. Pertama tentu di internal Bawaslu program kita harus ke tematik pemetaan kerawanan pemilu dan pentingnya keterlibatan stakeholder terutama masyarakat ikut secara partisipatif melakukan pengawasan," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan kedua daerah yang dikategorikan tinggi tersebut berdasarkan intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata.
Baca Juga
“Hampir semua indikator terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, juga berulangnya kejadian di Pemilu 2019 terulang lagi di Pilkada 2020 terulang lagi di Pemilu 2024 itu yang menyebabkan menepati rawan tinggi nasional," ujar Ajat dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Di Kabupaten Pandeglang, lanjut Ajat, paling tinggi kerawanan terjadi pelanggaran berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu juga dengan Kabupaten Lebak.
"Kalau Lebak itu semua indikator terjadi pelanggaran aparatur desa, soal penyelenggara yang diadukan ke DKPP, ada profesionalisme penyelenggara dan money politik," tegasnya.
Menurut Ajat, secara nasional indeks kerawanan pemilihan di Provinsi Banten berada di posisi rawan sedang, di urutan 17 dari 28 provinsi.
"Untuk kabupaten/kota sendiri ada dua daerah yang masuk dalam kategori rawan tinggi, ada Kabupaten Lebak dan kedua Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Saat ini, Bawaslu Banten terus melakukan pengawasan meski secara nasional Indeks Kerawanan Pemilu di Banten menurun dibandingkan dengan pilkada lalu.
Baca Juga
"Makanya ini yang paling penting antisipasi tidak terulang lagi meski ada penurunan di Pemilu 2024. Pertama tentu di internal Bawaslu program kita harus ke tematik pemetaan kerawanan pemilu dan pentingnya keterlibatan stakeholder terutama masyarakat ikut secara partisipatif melakukan pengawasan," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda