Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN

Rabu, 11 September 2024 - 07:56 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memetakan daerah dengan tingkat kerawanan terjadi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memetakan daerah dengan tingkat kerawanan terjadi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 . Berdasarkan catatanBawaslu Banten, terdapat dua daerah di Tanah Jawara yang rawan terjadi pelanggaran dengan tingkatan tinggi yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan kedua daerah yang dikategorikan tinggi tersebut berdasarkan intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata.



Baca juga: Putra Jawa Timur yang Pernah Jabat Danjen Kopassus, 2 Nama Berhasil Tembus Jenderal Bintang Empat

“Hampir semua indikator terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, juga berulangnya kejadian di Pemilu 2019 terulang lagi di Pilkada 2020 terulang lagi di Pemilu 2024 itu yang menyebabkan menepati rawan tinggi nasional," ujar Ajat dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Di Kabupaten Pandeglang, lanjut Ajat, paling tinggi kerawanan terjadi pelanggaran berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu juga dengan Kabupaten Lebak.

"Kalau Lebak itu semua indikator terjadi pelanggaran aparatur desa, soal penyelenggara yang diadukan ke DKPP, ada profesionalisme penyelenggara dan money politik," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!