Rektor Undip Minta Stop Perdebatan Kematian dr Aulia Risma sampai Hasil Penyidikan Polri
Jum'at, 06 September 2024 - 13:51 WIB
Yang pasti, jika proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas.
“Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tandasnya.
Akan halnya tentang ekses dari kasus tersebut seperti penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentikan izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kemenkes, Suharnomo meminta untuk segera ditinjau ulang. Dengan suara bergetar dia meminta agar Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
“Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo.
Selaku orang yang dipercaya memimpin lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PPDS Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya. Penghentian tersebut meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan,” terang Suharnomo.
Demikian pula dengan penghentian izin praktik Dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Secara jujur Suharnomo melihat tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian Dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.
“Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak,” tukasnya.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
“Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tandasnya.
Akan halnya tentang ekses dari kasus tersebut seperti penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentikan izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kemenkes, Suharnomo meminta untuk segera ditinjau ulang. Dengan suara bergetar dia meminta agar Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
“Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo.
Selaku orang yang dipercaya memimpin lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PPDS Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya. Penghentian tersebut meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan,” terang Suharnomo.
Baca Juga
Demikian pula dengan penghentian izin praktik Dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Secara jujur Suharnomo melihat tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian Dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.
“Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak,” tukasnya.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
(kri)
tulis komentar anda