Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:29 WIB
Kala itu, terdakwa kata Pingkan mulai melakukan penolakan, dimana almarhum meski sudah dinyatakan reaktif namun Andi Hadi menolak pasien untuk ditangani sesuai protokol COVID-19 . Andi Hadi saat itu hanya mengizinkan agar pasien di swab test.
Kendati begitu, empat jam setelah masuk keruang isolasi, sekira pukul 11.55 Wita, Pasien dinyatakan meninggal dunia dengan status PDP. Saat itu saat hendak dibawa ke ruangan jenazah, Andi Hadi kembali menolak dan meminta agar jenazah dipulangkan saja ke rumah duka di bilangan Perintis Kemerdekaan.
"Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah di bawa ke Rumah duka, meski sudah mendapatkan edukasi dari dokter. Terpaksa karena terdakwa ngotot, maka dokter meminta agar terdakwa menandatangani surat pernyataan," ujar JPU dalam dakwaannya.
Tak hanya itu saja, setelah beberapa jam saat jenazah dipulangkan, hasil swab test keluar dan menyatakan jenazah positif COVID-19 . Dokter lantas menghubungi Andi Hadi dan meminta agar jenazah dikembalikan untuk ditangani gugus tugas. Sayangnya, Andi Hadi kembali menolak dengan alasan jenazah sudah berada di masjid untuk di salati.
"Saat itu dokter menghubungi dan meminta agar jenazah dibawa kembali ke RSUD Daya, tapi menolak, alasannya jenazah sudah di masjid," ujar JPU.
Kendati begitu, empat jam setelah masuk keruang isolasi, sekira pukul 11.55 Wita, Pasien dinyatakan meninggal dunia dengan status PDP. Saat itu saat hendak dibawa ke ruangan jenazah, Andi Hadi kembali menolak dan meminta agar jenazah dipulangkan saja ke rumah duka di bilangan Perintis Kemerdekaan.
"Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah di bawa ke Rumah duka, meski sudah mendapatkan edukasi dari dokter. Terpaksa karena terdakwa ngotot, maka dokter meminta agar terdakwa menandatangani surat pernyataan," ujar JPU dalam dakwaannya.
Tak hanya itu saja, setelah beberapa jam saat jenazah dipulangkan, hasil swab test keluar dan menyatakan jenazah positif COVID-19 . Dokter lantas menghubungi Andi Hadi dan meminta agar jenazah dikembalikan untuk ditangani gugus tugas. Sayangnya, Andi Hadi kembali menolak dengan alasan jenazah sudah berada di masjid untuk di salati.
"Saat itu dokter menghubungi dan meminta agar jenazah dibawa kembali ke RSUD Daya, tapi menolak, alasannya jenazah sudah di masjid," ujar JPU.
Lihat Juga :