DKPP Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Gegara Terima Uang Rp530 Juta

Kamis, 05 September 2024 - 09:24 WIB
Fery juga disebut telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam pemilihan legislatif (pileg) lalu.

“Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung,” kata petik tulisan putusan DKPP yang diterima iNews Media Group, Kamis (5/9/2024).

“Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta,” tambah surat itu.

Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa orang oleh Fery guna bisa menjalankan upayanya mendongkrak suara untuk Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP bernama M. Erwin Nasution.

Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus Gagal Raih Brevet Komando, Dapat Kehormatan di Pemakaman Jenderal Ahmad Yani
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!