6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup
Rabu, 04 September 2024 - 14:30 WIB
"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
"Artinya bahwa kami tegas bahwa ini harus terbuka kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.
Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.
"Artinya bahwa kami tegas bahwa ini harus terbuka kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.
Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.
(shf)
tulis komentar anda