Lingkar Mahasiswa Pangandaran Pertanyakan Sanksi Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Masal
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:10 WIB
Kedatangan Lingkar Mahasiswa Pangandaran juga sebagai wujud dorongan ke DPRD khususnya BK agar bekerja secara maksimal.
"Kami minta BK DPRD menegakan aturan dengan benar tanpa kompromi dan negosiasi juga tidak ada interverensi dari pihak lain," tegas Najmi.
Pada kesempatan tersebut, Lingkar Mahasiswa Pangandaran menegaskan 4 tuntutan kepada BK DPRD.
1) Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk mempertegas tahapan dan proses penanganan pembubaran karantina masal.
2) Segera menetapkan sanksi kepada pelaku pembubaran karantina masal.
3) DPRD segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melakukan pembubaran karantina masal dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.
4) Jika pernyataan sikap dan tuntutan kami tidak dikabulkan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari kerja, maka Lingkar Mahasiswa Pangandaran akan kembali dan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
"Kami minta BK DPRD menegakan aturan dengan benar tanpa kompromi dan negosiasi juga tidak ada interverensi dari pihak lain," tegas Najmi.
Pada kesempatan tersebut, Lingkar Mahasiswa Pangandaran menegaskan 4 tuntutan kepada BK DPRD.
1) Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk mempertegas tahapan dan proses penanganan pembubaran karantina masal.
2) Segera menetapkan sanksi kepada pelaku pembubaran karantina masal.
3) DPRD segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melakukan pembubaran karantina masal dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.
4) Jika pernyataan sikap dan tuntutan kami tidak dikabulkan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari kerja, maka Lingkar Mahasiswa Pangandaran akan kembali dan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
Lihat Juga :