Wilayah Adat Tabi Saireri Sepakati 11 Poin dari Evaluasi Otsus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:05 WIB
3. Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi-Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan Orang Asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.

4. Sembilan belas (19)) tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penyediaan dan pembangunan infrastruktur, serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi Orang Asli Papua, walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

5. Penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten/kota yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walau demikian, penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.

Walaupun memiliki keterbatasan kewenangan dan dukungan penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU Nasional yang dibagi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun upaya mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Hasil dari workshop evaluasi 19 tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Forum Kepala Daerah se- Tabi-Saireri bersepakat bahwa Otsus Papua tetap dilanjutkan, yang diwujudkan melalui Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dengan rekomendasi perbaikan dan penataan ulang:

1. Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dalam kerangka otonomi khusus Papua;2. harus ada lembaga atau Kementerian yang mengatur Otonomi Khusus di Pusat; 3. harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus;4. harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat Khusus untuk perencanaan pembangunan daerah; 5. harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur); 6. besaran Dana Otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; 7. Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota; 8. Pemilihan Kepala Daerah harus ada pengaturan bersifat khusus; 9. Pemilihan Anggota DPR Provinsid an DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus; 10. Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago dan Mepago, dan; 11. Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh Orang Asli Papua

"Jadi 11 poin ini akan ditindaklanjuti kepada semua stokeholder yang ada terutama kepada Gubernur Papua, juga kepada pimpinan dan anggota DPR Papua, MRP serta kepada Pemerintah Pusat," ujar Tony Tesar menambahkan.

Dirinya pun berharap 11 poin yang telah disepakati ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membuat revisi UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Kami harap Otonomi Khusus dengan semua kebijakannya dan kewenangannya perlu dilakukan revisi beberapa poin yang sudah kita sampaikan. Kami juga harap kontribusi bantuan dana yang dikenal dana Otsus ini juga tetap diusulkan agar jumlah tata kelolanya harus disesuaikan dengan menunjuk melakukan pertanggung jawaban dari pihak kementerian secara langsung. Sehingga dana Otsus ini bisa diukur dan dibuat semacam target apa yang harus kita capai dan kita harus pertanggung jawabkannya," ujarnya.
(ars)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content