Sosialisasi Bahaya Seks Bebas Dinilai Solusi Tepat Tekan Dispensasi Nikah
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:24 WIB
LUWU TIMUR - Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Luwu Timur meningkat cukup signifikan tahun ini dibanding tahun lalu. Catatan Pengadilan Agama (PA) Malili Luwu Timur, hingga bulan Agustus 2020, sudah ada 90 permohonan dispensasi nikah.
90 permohonan dispensasi nikah tersebut kebanyakan masih usia sekolah, 14-15 tahun. Banyak juga yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan.
Untuk menekan jumlah dispensasi nikah ini, Ketua PA Malili, Mahyuddin menyarankan agar pihak terkait gencar melakukan sosialisasi bahaya seks bebas di kalangan pelajar .
"Itu salah satu cara guna menekan angka kehamilan di luar nikah. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara kontinu di sekolahan-sekolah dan tempat umum lainnya," kata dia.
Dispensasi yang masuk juga kata dia, rata-rata yang hamil duluan bermula dari perkenala dari media sosial, lalu bertemu dan melakukan hal yang tidak seharusnya pelajar lakukan, dan juga berujung ke pelaminan.
Sebelumnya, Humas PA Malili, Fauzi kepada SINDOnews mengatakan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini pihaknya sudah menangani 90 permohonan dispensasi. Sementara tahun lalu, PA Malili hanya menerima 65 permohonan.
"Bulan ini (Agustus) saja ada 12 perkara dispensasi kawin dari 90 perkara yang disidangkan. Dan masih terus bertambah masuk perkaranya, hari ini aja ada dua perkara yang disidangkan," kata Fauzi, Selasa kemarin.
"Sepanjang kami terima kebanyakan anak yang dimintakan orang tuanya dispensasi kawin atau nikah lebih banyak anak-anak dalam keadaan hamil," sambung Fauzi, tanpa merinci jumlah pastinya.
90 permohonan dispensasi nikah tersebut kebanyakan masih usia sekolah, 14-15 tahun. Banyak juga yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan.
Untuk menekan jumlah dispensasi nikah ini, Ketua PA Malili, Mahyuddin menyarankan agar pihak terkait gencar melakukan sosialisasi bahaya seks bebas di kalangan pelajar .
"Itu salah satu cara guna menekan angka kehamilan di luar nikah. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara kontinu di sekolahan-sekolah dan tempat umum lainnya," kata dia.
Dispensasi yang masuk juga kata dia, rata-rata yang hamil duluan bermula dari perkenala dari media sosial, lalu bertemu dan melakukan hal yang tidak seharusnya pelajar lakukan, dan juga berujung ke pelaminan.
Sebelumnya, Humas PA Malili, Fauzi kepada SINDOnews mengatakan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini pihaknya sudah menangani 90 permohonan dispensasi. Sementara tahun lalu, PA Malili hanya menerima 65 permohonan.
"Bulan ini (Agustus) saja ada 12 perkara dispensasi kawin dari 90 perkara yang disidangkan. Dan masih terus bertambah masuk perkaranya, hari ini aja ada dua perkara yang disidangkan," kata Fauzi, Selasa kemarin.
"Sepanjang kami terima kebanyakan anak yang dimintakan orang tuanya dispensasi kawin atau nikah lebih banyak anak-anak dalam keadaan hamil," sambung Fauzi, tanpa merinci jumlah pastinya.
(luq)
tulis komentar anda