Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:05 WIB
Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang.
Selain itu, banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. “Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.
Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara dari Unpad memaparkan seputar esensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengusaha depot air minum. Dia menyebutkan diantaranya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mengkonsumsi air minum yang dijual.
Mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab; menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha; serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha.
Selain itu, banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. “Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.
Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara dari Unpad memaparkan seputar esensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengusaha depot air minum. Dia menyebutkan diantaranya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mengkonsumsi air minum yang dijual.
Mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab; menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha; serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda