Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:05 WIB
loading...
Pelaku Usaha Depot Air...
Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) menggelar seminar pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Bali. Foto/Istimewa
A A A
DENPASAR - Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) menggelar seminar pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Bali.

Melalui seminar dan pelatihan ini, para pengusaha depot air minum di Bali bisa memberikan air minum yang benar-benar terjamin kesehatan dan keamanannya kepada para konsumen.

Ketua Umum Asdamindo, Erik Garnadi berharap masyarakat Bali yang mengonsumsi air minum isi ulang itu benar-benar terjamin kesehatannya. “Jangan sampai ada masalah saat mengoonsumsi air minum isi ulang,” kata Erik pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Marak Depot Air Minum Isi Ulang, Asdamindo: Harus Berbasis Perlindungan Konsumen

Menurut dia, seminar ini digelar sebagai bentuk kepedulian Asdamindo terhadap para pengusaha depot air minum agar selalu menjaga dan merawat mesin depot air minumnya.

Selain itu juga membantu instansi pemerintah terkait agar para pelaku usaha depot air minum di Indonesia terkhusus di Provinsi Bali selalu menjaga kualitas kesehatannya.

“Acara ini murni bentuk kepedulian kami terhadap para pelaku usaha depot air minum dan masyarakat khususnya yang mengonsumsi air minum. Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,” ujarnya.

Seminar dan pelatihan secara Gratis ini dilaksanakan satu hari penuh secara offline dan online, diikuti oleh 85 perwakilan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dan utusan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Bali serta 150 peserta dari seluruh Indonesia secara online.

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M Iqbal Sengaji menjelaskan, hal-hal terkait dengan penegakan hukum yang bisa menjerat para pengusaha depot air minum jika tidak dilengkapi dengan izin.

“Selain itu, juga yang harus dipenuhi adalah uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi,” ujarnya.

Sementara, staf ahli Gubernur Bali bidang Perekonomia Gede Suralaga menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini.

Disampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satu pun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS).

“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.

Acara ini diselenggarakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri adalah Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat.

Dalam paparannya, Dicky menjelaskan, bagaimana proses perizinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar. Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.

Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat.

Kemudian pada sesi kedua acara, pematerinya adalah Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Dalam paparannya, Wahyu dari Kemenperin RI menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Diantaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan.

Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang.

Selain itu, banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. “Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.

Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara dari Unpad memaparkan seputar esensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengusaha depot air minum. Dia menyebutkan diantaranya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mengkonsumsi air minum yang dijual.

Mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab; menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha; serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi...
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi Keagamaan di Era Modern
Teknologi Crane Canggih...
Teknologi Crane Canggih Dipamerkan MHE di Cikarang
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
Pengamat: Kemasan Guna...
Pengamat: Kemasan Guna Ulang Bisa Jadi Alternatif Solusi Kenaikan Harga Plastik
DPRD DKI: Kebijakan...
DPRD DKI: Kebijakan Prabowo Tak Naikkan Harga BBM Beri Ketenangan bagi Masyarakat
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
3 Rekor Bersejarah Tercipta...
3 Rekor Bersejarah Tercipta saat Spanyol Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved