Edarkan 10 Kilo Ganja Kering, Dua Pemuda Malang Diringkus Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:51 WIB
ilustrasi
MALANG - Dua pemuda asal Malang dibekuk polisi karena mengedarkan ganja kering . Tak tanggung-tanggung, mereka mengedarkan daun setan ini sebanyak dua kilogram. Barang terlarang ini diperoleh dari bandar besar yang mendekam di Lapas Sumatera.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 4,5 kilogram ganja yang belum terjual. Kini, keduanya harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Malang.



Identitas kedua pelaku adalah BW warga Gadang, Malang dan AA, warga Jalan Kolonel Sugiono. Mereka mengaku hanya sebagai kurir saja. (Baca juga: Tekan Kemiskinan Akibat COVID-19, Khofifah Optimalkan Program Bansos )

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan sebuah jasa pengiriman di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, terhadap sebuah paket. Kecurigaan itu dilaporkan ke polisi. Saat polisi datang dan membongkar paket tersebut, ternyata isinya ganja kering 820 gram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!