Edarkan 10 Kilo Ganja Kering, Dua Pemuda Malang Diringkus Polisi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:51 WIB
MALANG - Dua pemuda asal Malang dibekuk polisi karena mengedarkan ganja kering . Tak tanggung-tanggung, mereka mengedarkan daun setan ini sebanyak dua kilogram. Barang terlarang ini diperoleh dari bandar besar yang mendekam di Lapas Sumatera.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 4,5 kilogram ganja yang belum terjual. Kini, keduanya harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Malang.
Identitas kedua pelaku adalah BW warga Gadang, Malang dan AA, warga Jalan Kolonel Sugiono. Mereka mengaku hanya sebagai kurir saja. (Baca juga: Tekan Kemiskinan Akibat COVID-19, Khofifah Optimalkan Program Bansos )
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan sebuah jasa pengiriman di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, terhadap sebuah paket. Kecurigaan itu dilaporkan ke polisi. Saat polisi datang dan membongkar paket tersebut, ternyata isinya ganja kering 820 gram.
Polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan mencari alamat pengirimnya. Hasilnya, petugas menangkap tersangka AAP yang mengirim paket tersebut. Dalam pengembangan, polisi menangkap BW. Polisi mengamankan 4,5 kilogram yang diakui para tersangka sebagai sisa dari total 10 kilogram tersebut.
(Baca juga: Sempat Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Penanggungan Kembali Dibuka )
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Sumarmata mengatakan, modus penjualan melalui ekspedisi ini dilakukan untuk mengelabui petugas. "Mereka mengkamulfasekan bisnis haramnya ini seolah-olah usaha toko online," ujar Leonardus.
Menurutnya, jedua tersangka mengaku sebagai kuris seorang bandar besar, Z di Lapas Sumatera. "Mereka mengaku dapat imbalan Rp200 ribu untuk sekali packing dan mengiri ganja ini," pungkasnya
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 4,5 kilogram ganja yang belum terjual. Kini, keduanya harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Malang.
Identitas kedua pelaku adalah BW warga Gadang, Malang dan AA, warga Jalan Kolonel Sugiono. Mereka mengaku hanya sebagai kurir saja. (Baca juga: Tekan Kemiskinan Akibat COVID-19, Khofifah Optimalkan Program Bansos )
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan sebuah jasa pengiriman di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, terhadap sebuah paket. Kecurigaan itu dilaporkan ke polisi. Saat polisi datang dan membongkar paket tersebut, ternyata isinya ganja kering 820 gram.
Polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan mencari alamat pengirimnya. Hasilnya, petugas menangkap tersangka AAP yang mengirim paket tersebut. Dalam pengembangan, polisi menangkap BW. Polisi mengamankan 4,5 kilogram yang diakui para tersangka sebagai sisa dari total 10 kilogram tersebut.
(Baca juga: Sempat Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Penanggungan Kembali Dibuka )
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Sumarmata mengatakan, modus penjualan melalui ekspedisi ini dilakukan untuk mengelabui petugas. "Mereka mengkamulfasekan bisnis haramnya ini seolah-olah usaha toko online," ujar Leonardus.
Menurutnya, jedua tersangka mengaku sebagai kuris seorang bandar besar, Z di Lapas Sumatera. "Mereka mengaku dapat imbalan Rp200 ribu untuk sekali packing dan mengiri ganja ini," pungkasnya
(msd)
tulis komentar anda