Polda Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:57 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda Banten, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg. FOTO : SINDOnews/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten , memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg. Ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat ini hasil penangkapan selama dua bulan berturut turut.
Dalalam pemusnahan yang dilakukan di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020), dipimpin langsung Kapolda Banten dan didampingi Wakapolda serta Pejabat Utama Polda Banten. Selain itu juga dihadiri Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.
"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam kasus ini Polda Banten menangkap kelima pelaku yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang Cikupa.
Kemudian FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp5 juta dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg yang dilakban warna coklat," kata Susatyo.
Dalalam pemusnahan yang dilakukan di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020), dipimpin langsung Kapolda Banten dan didampingi Wakapolda serta Pejabat Utama Polda Banten. Selain itu juga dihadiri Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.
"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam kasus ini Polda Banten menangkap kelima pelaku yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang Cikupa.
Kemudian FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp5 juta dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg yang dilakban warna coklat," kata Susatyo.
Lihat Juga :