20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba

Kamis, 08 Agustus 2024 - 10:51 WIB
Menurut Saepul berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggunakan modus korban dihukum di dalam ruangan karena melanggar aturan pesantren.

Korban dihukum dengan hukuman membuka seluruh pakaian yang sedang dipakai.

"Ada juga korban yang sedang mengaji diraba-raba payudaranya dari belakang oleh pelaku," katanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.

"Laporannya baru masuk semalam jadi kami masih mendalami dahulu" kata Rita.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content