20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba

Kamis, 08 Agustus 2024 - 10:51 WIB
Santriwati di Majalaya, Karawang yang diduga menjadi korban pelecehan seks pimpinan pondok pesantren melapor ke Polres Karawang. Foto/Nilakusuma
KARAWANG - Sedikitnya 20 orang santriwati di wilayah Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat diduga menjadi korban pelecehan seks yang dilakukan pimpinan pondok pesantren.

Para korban merupakan siswi pesantren yang berusia 13-15 tahun diduga mengalami pelecehan dari pimpinan pondok pesantren berinisial K.



Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan hukuman telanjang kepada para korban yang dianggap melanggar aturan pesantren.

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Sanggabuana, Saepul Rohman, mengatakan pihaknya melaporkan kasus pelecehan seks yang diduga dilakukan pelaku K ke Polres Karawang karena permintaan orang tua korban.

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi 4 bulan lalu. Korban sebelumnya tidak menceritakan peristiwa pelecehan tersebut karena takut.

"Namun sekarang kami laporkan kasus pelecehan seks ini ke Unit PPA Polres Karawang. Kami berharap agar kasus ini segera ditangani karena korbannya banyak," kata Saepul, Kamis (8/8/2024).



Dia mengatakan berdasarkan kesaksian korban, jumlah korban mencapai 20 orang santriwati bahkan bisa lebih dari itu. Namun yang membuat laporan ke polisi baru 6 orang santriwati.

"Nanti akan ada lagi korban yang melaporkan kasus pelecehan ini. Kami masih melakukan pendataan dan bukti- bukti yang cukup," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content