20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba
loading...
A
A
A
KARAWANG - Sedikitnya 20 orang santriwati di wilayah Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat diduga menjadi korban pelecehan seks yang dilakukan pimpinan pondok pesantren.
Para korban merupakan siswi pesantren yang berusia 13-15 tahun diduga mengalami pelecehan dari pimpinan pondok pesantren berinisial K.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan hukuman telanjang kepada para korban yang dianggap melanggar aturan pesantren.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Sanggabuana, Saepul Rohman, mengatakan pihaknya melaporkan kasus pelecehan seks yang diduga dilakukan pelaku K ke Polres Karawang karena permintaan orang tua korban.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi 4 bulan lalu. Korban sebelumnya tidak menceritakan peristiwa pelecehan tersebut karena takut.
"Namun sekarang kami laporkan kasus pelecehan seks ini ke Unit PPA Polres Karawang. Kami berharap agar kasus ini segera ditangani karena korbannya banyak," kata Saepul, Kamis (8/8/2024).
Dia mengatakan berdasarkan kesaksian korban, jumlah korban mencapai 20 orang santriwati bahkan bisa lebih dari itu. Namun yang membuat laporan ke polisi baru 6 orang santriwati.
"Nanti akan ada lagi korban yang melaporkan kasus pelecehan ini. Kami masih melakukan pendataan dan bukti- bukti yang cukup," katanya.
Menurut Saepul berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggunakan modus korban dihukum di dalam ruangan karena melanggar aturan pesantren.
Korban dihukum dengan hukuman membuka seluruh pakaian yang sedang dipakai.
"Ada juga korban yang sedang mengaji diraba-raba payudaranya dari belakang oleh pelaku," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk semalam jadi kami masih mendalami dahulu" kata Rita.
Para korban merupakan siswi pesantren yang berusia 13-15 tahun diduga mengalami pelecehan dari pimpinan pondok pesantren berinisial K.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan hukuman telanjang kepada para korban yang dianggap melanggar aturan pesantren.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Sanggabuana, Saepul Rohman, mengatakan pihaknya melaporkan kasus pelecehan seks yang diduga dilakukan pelaku K ke Polres Karawang karena permintaan orang tua korban.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi 4 bulan lalu. Korban sebelumnya tidak menceritakan peristiwa pelecehan tersebut karena takut.
"Namun sekarang kami laporkan kasus pelecehan seks ini ke Unit PPA Polres Karawang. Kami berharap agar kasus ini segera ditangani karena korbannya banyak," kata Saepul, Kamis (8/8/2024).
Dia mengatakan berdasarkan kesaksian korban, jumlah korban mencapai 20 orang santriwati bahkan bisa lebih dari itu. Namun yang membuat laporan ke polisi baru 6 orang santriwati.
"Nanti akan ada lagi korban yang melaporkan kasus pelecehan ini. Kami masih melakukan pendataan dan bukti- bukti yang cukup," katanya.
Menurut Saepul berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggunakan modus korban dihukum di dalam ruangan karena melanggar aturan pesantren.
Korban dihukum dengan hukuman membuka seluruh pakaian yang sedang dipakai.
"Ada juga korban yang sedang mengaji diraba-raba payudaranya dari belakang oleh pelaku," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk semalam jadi kami masih mendalami dahulu" kata Rita.
(shf)