Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:11 WIB
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(shf)
tulis komentar anda