Sultan HB X Tetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY

Senin, 05 Agustus 2024 - 16:36 WIB
Pemerintah Provinsi DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan mulai 1 hingga 31 Agustus. Foto/SINDOnews
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY nomor286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus.

Kondisi ini bisa diperpanjang dengan melihat kondisi kekeringan. “Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus. Dan ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024).



Atas dasar ini pemerintah DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan. Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: Kekeringan Meluas, Brimob Polda DIY Kerahkan 7 Kendaraan Taktis Dropping Air Bersih di Gunungkidul
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!