Sultan HB X Tetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY
Senin, 05 Agustus 2024 - 16:36 WIB
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY nomor286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus.
Kondisi ini bisa diperpanjang dengan melihat kondisi kekeringan. “Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus. Dan ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024).
Atas dasar ini pemerintah DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan. Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dikeluarkannya SK ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya dalam pengajuan dropping air bersih untuk warga terdampak kekeringan. Pemda DIy juga akan meminta bantuan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keputusan mengeluarkan status ini tidak lepas dari keputusan kabupaten/kota terkait kondisi darurat suaga kekeringan. Dari lima kabupaten.kota di DIY, sudah ada tiga yang menetapkan siaga darurat kekeringan.
Tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan ini adalah Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Edhy Hartana meminta masyarakat untuk lebih menghemat penggunaan air bersih. Masyarakat jangan hanya menggantungkan bantuan dropping air bersih dari pemerintah.
Kondisi ini bisa diperpanjang dengan melihat kondisi kekeringan. “Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus. Dan ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024).
Atas dasar ini pemerintah DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan. Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga
Dikeluarkannya SK ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya dalam pengajuan dropping air bersih untuk warga terdampak kekeringan. Pemda DIy juga akan meminta bantuan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keputusan mengeluarkan status ini tidak lepas dari keputusan kabupaten/kota terkait kondisi darurat suaga kekeringan. Dari lima kabupaten.kota di DIY, sudah ada tiga yang menetapkan siaga darurat kekeringan.
Tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan ini adalah Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Edhy Hartana meminta masyarakat untuk lebih menghemat penggunaan air bersih. Masyarakat jangan hanya menggantungkan bantuan dropping air bersih dari pemerintah.
(ams)
tulis komentar anda