Kadis PMD Padangsidimpuan Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Terbitkan DPO

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:30 WIB
Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota periode 2018-2023.

“Ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh beliau dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk koperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” ujarnya.

Dalam kasus ini Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan 3 orang tersangka, berinisial IFS, AS, dan MKS. Namun, Lambok enggan berkomentar saat disinggung mengenai peran para tersangka karena khawatir mengaburkan penyidikan di lapangan.

“Yang jelas, kami selalu menyampaikan perkembangan yang menurut kami sudah pantas dan layak untuk dipublikasikan. Nanti semua itu akan dibuka di persidangan untuk umum,” ucapnya.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan belum dapat memastikan. “Ini masih kita hitung. Kadang berubah-berubah anggaran ADD itu,” pungkasnya.
(wib)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content