Korupsi Dana Desa Rp663 Juta, Kades di Lahat Ditetapkan Tersangka

Senin, 29 Juli 2024 - 13:53 WIB
Kejari Lahat menetapkan Kades Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, berinisial MW, sebagai tersangka korupsi dana desa. Foto/Balaputra/iNewsTV
LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. MW diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 663 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, MW langsung ditahan di Lapas Suka Ratu Lahat.

Menurut Toto Roedianto, MW melakukan penyimpangan dana desa dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp 663 juta dengan modus melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sepenuhnya.



"Tersangka MW kami tetapkan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan bukti yang ada. Penyimpangan dana desa ini dilakukan dengan modus belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," jelasnya.



Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat, Firmansyah menambahkan bahwa dana yang digelapkan oleh MW digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. "Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi, pergi ke tempat karaoke, dan berfoya-foya," ungkapnya.

Selain itu, Kejari Lahat juga berupaya mengejar aset-aset tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content