Maju di Pilkada, Petahana Harus Cuti Selama Masa Kampanye
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:06 WIB
TORAJA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, menyatakan Petahana yang akan maju pada Pilkada Tana Toraja 2020 diharuskan cuti selama masa kampanye.
"Jika Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja atau Petahana memutuskan ikut pada Pilkada 2020 tidak perlu mundur dari jabatannya. Petahana hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara, yakni selama 72 hari," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa.
Rizal mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 , pendaftaran pencalonan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020.
Selama masa cuti kampanye, petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Seperti, rumah jabatan, kendaraan dinas serta melepaskan seluruh tanggungan negara sebagai petahana.
"Seluruh fasilitas yang ditanggung oleh negara harus dilepaskan petahana selama masa cuti kampanye," jelas Rizal
Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang maju di Pilkada , akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah hingga masa cuti kampanye petahana berakhir.
"Calon Petahana kembali menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati pada tanggal 6 Desember atau setelah masa kampanye berakhir," jelas Rizal.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan ditemui usai Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 mengatakan mengantisipasi penyalagunaan fasilitas negara oleh Petahana yang maju di pilkada serentak 2020, petahana diharuskan cuti.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap fasilitas negara guna mengantisipasi penyalagunaan dalam kampanye pilkada," ujarnya.
"Jika Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja atau Petahana memutuskan ikut pada Pilkada 2020 tidak perlu mundur dari jabatannya. Petahana hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara, yakni selama 72 hari," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa.
Rizal mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 , pendaftaran pencalonan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020.
Selama masa cuti kampanye, petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Seperti, rumah jabatan, kendaraan dinas serta melepaskan seluruh tanggungan negara sebagai petahana.
"Seluruh fasilitas yang ditanggung oleh negara harus dilepaskan petahana selama masa cuti kampanye," jelas Rizal
Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang maju di Pilkada , akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah hingga masa cuti kampanye petahana berakhir.
"Calon Petahana kembali menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati pada tanggal 6 Desember atau setelah masa kampanye berakhir," jelas Rizal.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan ditemui usai Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 mengatakan mengantisipasi penyalagunaan fasilitas negara oleh Petahana yang maju di pilkada serentak 2020, petahana diharuskan cuti.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap fasilitas negara guna mengantisipasi penyalagunaan dalam kampanye pilkada," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda