Pemilik Surat Ijo Kembali Protes ke Balai Kota Surabaya
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:11 WIB
SURABAYA - Polemik pemegang surat ijo kembali bergejolak. Status kepemilikan surat tanah yang sejak dulu belum menemui titik temu. Sejumlah pemilik surat ijo kembali geruduk Balai Kota Surabaya, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Tragis, Paman Tega Cabuli Ponakan yang Masih Berusia 8 Tahun )
Aksi demonstrasi yang dilakukan pemilik surat ijo melayangkan tuntutan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk bisa mengubah status surat ijo menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Dengan membawa bendera merah putih serta berbagai poster yang berisi desakan untuk mengubah surat ijo menjadi SHM, para pengunjuk rasa ingin segera polemik ini berakhir.
Pembina Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya Taufik Iman Santoso menuturkan, pihaknya tak akan berhenti melayangkan protes sebelum ada keputusan yang jelas. Amanat Undang-undang mengenai tanah itu untuk kemakmuran rakyat, sehingga bukan hanya untuk kepentingan pemkot.
"Tanah itu disewakan pemkot, alasannya disewakan. Itu melanggar ketentuan, kami ingin jadi SHM," kata Taufik. (Baca juga: Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu )
Dalam aksinya ini, Taufik menyampaikan jika pihaknya ingin mendorong Menteri Agraria dan tata ruang (ATR), agar segera mengeluarkan keputusan mengenai pencabutan status surat ijo .Pihaknya juga akan membawa masalah ini ke DPRD Surabaya. Sehingga ada hak interpelasi yang bisa diperjuangkan.
(Baca juga: Tragis, Paman Tega Cabuli Ponakan yang Masih Berusia 8 Tahun )
Aksi demonstrasi yang dilakukan pemilik surat ijo melayangkan tuntutan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk bisa mengubah status surat ijo menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Dengan membawa bendera merah putih serta berbagai poster yang berisi desakan untuk mengubah surat ijo menjadi SHM, para pengunjuk rasa ingin segera polemik ini berakhir.
Pembina Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya Taufik Iman Santoso menuturkan, pihaknya tak akan berhenti melayangkan protes sebelum ada keputusan yang jelas. Amanat Undang-undang mengenai tanah itu untuk kemakmuran rakyat, sehingga bukan hanya untuk kepentingan pemkot.
"Tanah itu disewakan pemkot, alasannya disewakan. Itu melanggar ketentuan, kami ingin jadi SHM," kata Taufik. (Baca juga: Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu )
Dalam aksinya ini, Taufik menyampaikan jika pihaknya ingin mendorong Menteri Agraria dan tata ruang (ATR), agar segera mengeluarkan keputusan mengenai pencabutan status surat ijo .Pihaknya juga akan membawa masalah ini ke DPRD Surabaya. Sehingga ada hak interpelasi yang bisa diperjuangkan.
(eyt)
tulis komentar anda