Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu

Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu
Oknum ASN Kemenhub dan teman wanitanya, kedapatan bawa 3 kg sabu. Foto/Ist.
A A A
BATAM - Tak main-main, ternyata jumlah sabu yang dibawa oleh oknum Kemenhub (sebelumnya diberitakan Dishub Bali) yang ditangkap di Batam, lebih dari 3 kg. Dimana oknum tersebut yakni Rano Dwi Putra atau RDP (40) ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB (sebelumnya Minggu, 23/8/2020).

(Baca juga: Bersama Wanita Seksi, Oknum Kemenhub Ditangkap Bawa Sabu )

"Tersangka RDP ini ternyata adalah pegawai Kementrian Perhubungan ( Kemenhub ), tetapi ditugaskan di Otoritas Perhubungan Bandara Bali," ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Pol Arief Bastari, Minggu (23/8/20).

(Baca juga : Bawa 6 Penumpang Positif Corona, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak )

Oknum Kemenhub ini ditangkap oleh Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, bersama seorang perempuan yakni Maulidia atau M (24) di SCP-2. Keduanya merupakan penumpang transit rute Pekanbaru-Batam-Surabaya.

"Dari Pekanbaru, mereka menggunakan Lion Air JT.236 dan akan melanjutkan ke Surabaya, dengna Citilink QG-949 etd 15.25 WIB," ujar Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi (BUTIK) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Minggu (23/8/20).

(Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )

Suwarso menjelaskan, dari keduanya diamankan sabu lebih dari 3 kg yang disembunyikan dipinggang, sepatu dan betis tersangka RDP (40), dan M (24). Kecurigaan ini sewaktu tersangka melalui worktrough dimana saat itu tersangka M duluan dan setelah diperiksa manual ada benda aneh di pinggang wanita tersebut.

Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu


"Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di ruang khusus bersama rekan lelaki melalui x-ray, dan setelah ditemukan diduga sabu dilanjutkan digelandang ke kekantor Bea Cukai Hang Nadim, Batam," ujarnya. (Baca juga: Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji )

Dijelaskannya, setelah dijumlahkan diketahui dari tersangka RDP ada 15 bungkus dengan berat total 1.702 gram, dan M ada 14 bungkus dengan berat total 1.388 gram sabu atau jumlahnya sebanyak 3.090 gram sabu . "Saat ini keduanya tengah diperiksa intensif di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri," tutupnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)