Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu

Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
Tak Main-main, Oknum...
Oknum ASN Kemenhub dan teman wanitanya, kedapatan bawa 3 kg sabu. Foto/Ist.
A A A
BATAM - Tak main-main, ternyata jumlah sabu yang dibawa oleh oknum Kemenhub (sebelumnya diberitakan Dishub Bali) yang ditangkap di Batam, lebih dari 3 kg. Dimana oknum tersebut yakni Rano Dwi Putra atau RDP (40) ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB (sebelumnya Minggu, 23/8/2020).

(Baca juga: Bersama Wanita Seksi, Oknum Kemenhub Ditangkap Bawa Sabu )

"Tersangka RDP ini ternyata adalah pegawai Kementrian Perhubungan ( Kemenhub ), tetapi ditugaskan di Otoritas Perhubungan Bandara Bali," ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Pol Arief Bastari, Minggu (23/8/20).

(Baca juga : Bawa 6 Penumpang Positif Corona, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak )

Oknum Kemenhub ini ditangkap oleh Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, bersama seorang perempuan yakni Maulidia atau M (24) di SCP-2. Keduanya merupakan penumpang transit rute Pekanbaru-Batam-Surabaya.

"Dari Pekanbaru, mereka menggunakan Lion Air JT.236 dan akan melanjutkan ke Surabaya, dengna Citilink QG-949 etd 15.25 WIB," ujar Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi (BUTIK) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Minggu (23/8/20).

(Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )

Suwarso menjelaskan, dari keduanya diamankan sabu lebih dari 3 kg yang disembunyikan dipinggang, sepatu dan betis tersangka RDP (40), dan M (24). Kecurigaan ini sewaktu tersangka melalui worktrough dimana saat itu tersangka M duluan dan setelah diperiksa manual ada benda aneh di pinggang wanita tersebut.

Tak Main-main, Oknum Kemenhub dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu


"Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di ruang khusus bersama rekan lelaki melalui x-ray, dan setelah ditemukan diduga sabu dilanjutkan digelandang ke kekantor Bea Cukai Hang Nadim, Batam," ujarnya. (Baca juga: Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji )

Dijelaskannya, setelah dijumlahkan diketahui dari tersangka RDP ada 15 bungkus dengan berat total 1.702 gram, dan M ada 14 bungkus dengan berat total 1.388 gram sabu atau jumlahnya sebanyak 3.090 gram sabu . "Saat ini keduanya tengah diperiksa intensif di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5290 seconds (0.1#10.140)