2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:32 WIB
"Kita lihat pada video itu, Rb sempat jatuh terbentur pada balok kayu dan akan diperiksa kesehatannya dan juga kita cek efek yang ditimbulkan dari minuman yang diminum oleh korban. Apalagi korban masih kecil," kata dia.
Indratmoko melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu 23 Agustus malam di kediamannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan
"Untuk pelaku sendiri, Kami jerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun," kata Indratmoko.
Indratmoko melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu 23 Agustus malam di kediamannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan
"Untuk pelaku sendiri, Kami jerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun," kata Indratmoko.
(luq)
Lihat Juga :