2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:32 WIB
2 pemuda yang cekoki bocah tiga tahun minuman keras beralkohol menjalani pemeriksaan. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial Fr (20) dan Ir (19). Sedangkan korbannya bocah berusia 3 tahun berinisial Rb.



Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, kepada SINDOnews, Senin (24/08/20) mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur saat ini melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban.

"Kita lihat pada video itu, Rb sempat jatuh terbentur pada balok kayu dan akan diperiksa kesehatannya dan juga kita cek efek yang ditimbulkan dari minuman yang diminum oleh korban. Apalagi korban masih kecil," kata dia.



Indratmoko melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu 23 Agustus malam di kediamannya tanpa perlawanan.



"Untuk pelaku sendiri, Kami jerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun," kata Indratmoko.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More