2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:32 WIB
2 pemuda yang cekoki bocah tiga tahun minuman keras beralkohol menjalani pemeriksaan. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial Fr (20) dan Ir (19). Sedangkan korbannya bocah berusia 3 tahun berinisial Rb.



Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, kepada SINDOnews, Senin (24/08/20) mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur saat ini melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!