2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:32 WIB
loading...
2 Pemuda yang Beri Miras...
2 pemuda yang cekoki bocah tiga tahun minuman keras beralkohol menjalani pemeriksaan. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial Fr (20) dan Ir (19). Sedangkan korbannya bocah berusia 3 tahun berinisial Rb.

Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, kepada SINDOnews, Senin (24/08/20) mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur saat ini melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban.

"Kita lihat pada video itu, Rb sempat jatuh terbentur pada balok kayu dan akan diperiksa kesehatannya dan juga kita cek efek yang ditimbulkan dari minuman yang diminum oleh korban. Apalagi korban masih kecil," kata dia.

Indratmoko melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu 23 Agustus malam di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelemparan Alquran ke Polres Pelabuhan

"Untuk pelaku sendiri, Kami jerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun," kata Indratmoko.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Tim Khusus Pj Gubernur...
Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Suporter saat Laga Borneo FC vs Persija Jakarta
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved