Polda Jabar Gulung Komplotan Penipu Modus Jual Motor Online asal Balikpapan Kaltim

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:30 WIB
Kabid Humas menuturkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

"Keuntungan yang diraup ketiga tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban 20 orang. Satu di antara pelapor, warga Kota Bandung. Rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," tutur Kabid Humas.

Tersangka AMAS, kata Kombes pol Jules, pernah dipenjara di Balikpapan atas kasus penggelapan. Di sini, dia berkenalan dengan tersangka CTI. Dari perkenalan ini, mereka berkomplot melakukan penipuan.

“Uang hasil kejahatan, mereka pakai untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urine,” ucap Kombes Pol Jules.

Akibat perbuatannya, tersangka AMAS, CTI, dan FD disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

"Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content