Keluarga Wartawan Korban Pembunuhan di Karo Datangi Komnas HAM, KPAI dan LPSK
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:31 WIB
Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers mengatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan keterlibatan multi pihak seperti Kepolisian, Puspomad dan Komnas HAM RI untuk mengurai motif dari tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Motif akan menjadi penting karena, apakah kasus ini terkait dengan pemberitaan atau bukan. Jika terkait dengan pemberitaan, kasus ini akan menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Ade mengingatkan kepada semua pihak, apabila terdapat kekeliruan atau keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang harus dilakukan adalah hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan kriminalisasi terlebih melakukan kekerasan kepada jurnalis.
Sebelumnya, keluarga korban sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.
Selama di Jakarta, Eva M Pasaribu sudah mencari keadilan ke pihak terkait. Sebelumnya sempat melaporkan ke Puspomad.
Peristiwa pembakaran rumah Rico yang merupakan Tribrata TV terjadi pada 27 Juni 2024 pada dini hari. Rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara terbakar secara tiba-tiba. Kejadian ini menyebabkan Rico beserta tiga anggota keluarganya, Elparida Boru Ginting (istri), SI (anak) dan LS (cucu).
Investigasi KKJ menunjukkan Rico sempat menulis berita tentang aktivitas perjudian di daerah Karo yang melibatkan oknum prajurit TNI berinisial HB sebelum peristiwa tersebut. Selain itu, KKJ juga menyatakan terdapat percakapan yang menunjukkan Rico sempat bertemu dengan HB yang kemudian meminta berita itu diturunkan.
Rico juga disebut sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan bukti digital kepada Puspom TNI AD dalam laporan tersebut.
“Motif akan menjadi penting karena, apakah kasus ini terkait dengan pemberitaan atau bukan. Jika terkait dengan pemberitaan, kasus ini akan menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Ade mengingatkan kepada semua pihak, apabila terdapat kekeliruan atau keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang harus dilakukan adalah hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan kriminalisasi terlebih melakukan kekerasan kepada jurnalis.
Sebelumnya, keluarga korban sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.
Selama di Jakarta, Eva M Pasaribu sudah mencari keadilan ke pihak terkait. Sebelumnya sempat melaporkan ke Puspomad.
Peristiwa pembakaran rumah Rico yang merupakan Tribrata TV terjadi pada 27 Juni 2024 pada dini hari. Rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara terbakar secara tiba-tiba. Kejadian ini menyebabkan Rico beserta tiga anggota keluarganya, Elparida Boru Ginting (istri), SI (anak) dan LS (cucu).
Investigasi KKJ menunjukkan Rico sempat menulis berita tentang aktivitas perjudian di daerah Karo yang melibatkan oknum prajurit TNI berinisial HB sebelum peristiwa tersebut. Selain itu, KKJ juga menyatakan terdapat percakapan yang menunjukkan Rico sempat bertemu dengan HB yang kemudian meminta berita itu diturunkan.
Rico juga disebut sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan bukti digital kepada Puspom TNI AD dalam laporan tersebut.
(shf)
tulis komentar anda