Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan
Selasa, 16 Juli 2024 - 11:57 WIB
INDRAMAYU - Setelah menetapkan Carsim, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka dalam kasus korupsi prasarana tebing air terjun buatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengumumkan tersangka baru. Direktur PT RDC, Rizky Ramdani, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
Pengumuman ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlevi, pada Senin (15/7/2024). "PT RDC merupakan penyedia jasa dalam proyek pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu pada Tahap V Tahun 2019," ujar Arie.
Menurut hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.189.871.205. Atas dasar ini, Rizky Ramdani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP," jelas Arie.
Dalam konferensi pers tersebut, Arie menegaskan komitmen Kejari Indramayu dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi dan kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan," tutupnya.
Pengumuman ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlevi, pada Senin (15/7/2024). "PT RDC merupakan penyedia jasa dalam proyek pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu pada Tahap V Tahun 2019," ujar Arie.
Menurut hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.189.871.205. Atas dasar ini, Rizky Ramdani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP," jelas Arie.
Baca Juga
Dalam konferensi pers tersebut, Arie menegaskan komitmen Kejari Indramayu dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi dan kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan," tutupnya.
(hri)
tulis komentar anda