Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Tak Perlu Dicari, Ini Alasannya

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:39 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, fiktif. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, fiktif. Tiga DPO itu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, rekayasa Sudirman, salah satu terpidana kasus itu.

Oleh karena itu, Kang Dedi menyarankan tak perlu mencari tiga DPO tersebut sebab orangnya tidak ada alias fiktif. Pernyataan itu disampaikan Kang Dedi seusai menemui para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (9/7/2025).

“Jangan dulu nyari 3 DPO karena ketiganya itu hasil 'karya ilmiah' Sudirman, itu imajinasi dia yang asal sebut kemudian menjadi putusan hukum. Jadi sampai kiamat pun 3 DPO ini gak akan ketemu," kata Kang Dedi yang ditemani tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).



Jika terus dicari, Kang Dedi khawatir akan banyak korban, seperti Pegi Setiawan yang baru bebas dan Pegi Setiawan warga Cianjur yang terus dicurigai karena memiliki nama sama. “Sudirman itu apa yang ada di kepalanya disebutkan. Masih untung hanya 3, coba kalau dia sebut 30 bagaimana," ujarnya.

Kang Dedi menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan selama ini, keterangan para saksi sama persis dengan kesaksian para terpidana. Pada malam kejadian,ereka mengakui minum miras dan menginap dengan Kahfi, anak Ketua RT Abdul Pasren.

Sedangkan terpidana Rivaldi alias Ucil tak ada hubungannya dengan kasus Vina. Karena, lima terpidana tidak saling mengenal Ucil. Ucil ditangkap oleh polisi dalam kasus senjata tajam jenis mandau bukan samurai seperti yang tertuang dalam BAP dan putusan sidang.

"Saya gak tahu apa perbedaan mandau dan samurai sehingga polisi, jaksa dan hakim waktu itu tidak bisa mengategorikan jenis senjata tajam. Sepengetahuan saya samurai dari Jepang, kalau mandau dari Kalimantan," tutur Kang Dedi.



Sementara itu, Jutek Bongso, pengacara para terpidana kasus Vina, mengatakan, banyak peristiwa yang akan diuraikan dalam Peninjauan Kembali (PK). Dia ingin mengungkap kebenaran.

“Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi ini demi rasa keadilan yang mana mereka tidak melakukan tindak pidana tapi kini mendekam di penjara seumur hidup. Ini kan ironi," kata Jutek.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content