Miris! 191 Anak di Bojonegoro Nikah Dini, Puluhan Diantaranya Hamil Duluan
Minggu, 07 Juli 2024 - 09:36 WIB
BOJONEGORO - Fenomena pernikahan dini di Bojonegoro masih menjadi keprihatinan. Data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2024, terdapat 191 perkara dispensasi kawin (diska) diajukan.
Mirisnya, puluhan dari pengajuan diska tersebut disebabkan oleh perzinahan dan kehamilan di luar nikah. Hal ini diungkapkan oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.
"Selain karena hamil, ada sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi anak-anak mengajukan diska. Di antaranya, takut berbuat zina, sudah berbuat zina tapi belum hamil, dan kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran," jelas Solikin.
Lebih lanjut, Solikin menjelaskan bahwa pengadilan agama mengabulkan permohonan diska dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan yang lebih besar. Terutama bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan perzinahan dan hamil.
"Namun, perlu diingat bahwa sesuai undang-undang, usia minimal menikah adalah 19 tahun," tegasnya.
Solikin juga menekankan bahwa pernikahan dini dengan dispensasi kawin merupakan akibat dari masalah pendidikan yang kurang memadai.
"Berbagai alasan yang diajukan untuk diska itu adalah akibat. Masalah utamanya adalah pendidikan, karena mayoritas pemohon diska adalah anak putus sekolah," pungkasnya.
Mirisnya, puluhan dari pengajuan diska tersebut disebabkan oleh perzinahan dan kehamilan di luar nikah. Hal ini diungkapkan oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.
"Selain karena hamil, ada sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi anak-anak mengajukan diska. Di antaranya, takut berbuat zina, sudah berbuat zina tapi belum hamil, dan kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran," jelas Solikin.
Lebih lanjut, Solikin menjelaskan bahwa pengadilan agama mengabulkan permohonan diska dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan yang lebih besar. Terutama bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan perzinahan dan hamil.
"Namun, perlu diingat bahwa sesuai undang-undang, usia minimal menikah adalah 19 tahun," tegasnya.
Solikin juga menekankan bahwa pernikahan dini dengan dispensasi kawin merupakan akibat dari masalah pendidikan yang kurang memadai.
"Berbagai alasan yang diajukan untuk diska itu adalah akibat. Masalah utamanya adalah pendidikan, karena mayoritas pemohon diska adalah anak putus sekolah," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda