Polda Jabar Tak Hadirkan Saksi Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Gini
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:14 WIB
“Terkait sidang hari ini kita menunggu satu ahli dari pihak termohon dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat. Jadi kita belum tau (ahlinya apa), karena yang mereka periksa di BAP itu kan ada 4 ahli, ahli pidana, ahli psikologi, kemudian ahli-ahli lainnya,” jelasnya.
Insank berharap, dari keempat saksi ahli tersebut, Polda Jabar dapat menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
”Dari keempat ahli ini, yang kemudian kita ingin lihat, apakah ahli yang mana yang akan dijukan di persidangan? Tapi kalau pemikiran saya karena ini sifatnya praperadilan, mengukur terhadap formalitas, maka sebaiknya yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana,” katanya.
Insank juga berharap, saksi ahli hukum pidana ini bisa memberikan keterangan-keterangan objektif dalam persidangan nanti.
“Artinya jangan sampai secara fakta hukum atau berdasarkan undang-undang adalah analoginya A, tapi ahli ini bicara di depan persidangan A, itu yang kita jaga,” ungkapnya.
”Jadi kalau berbicara terhadap hukum saja dan ada dasarnya bagi kami it’s okay, inilah yang akan kita uji. Jadi maksud kami secara rincinya bahwa ahli ini menyampaikan benar-benar objektif, jangan sampai subjektif, akan panjang persidangan nanti (kalau subjektif),” tandasnya.
Insank berharap, dari keempat saksi ahli tersebut, Polda Jabar dapat menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
”Dari keempat ahli ini, yang kemudian kita ingin lihat, apakah ahli yang mana yang akan dijukan di persidangan? Tapi kalau pemikiran saya karena ini sifatnya praperadilan, mengukur terhadap formalitas, maka sebaiknya yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana,” katanya.
Insank juga berharap, saksi ahli hukum pidana ini bisa memberikan keterangan-keterangan objektif dalam persidangan nanti.
“Artinya jangan sampai secara fakta hukum atau berdasarkan undang-undang adalah analoginya A, tapi ahli ini bicara di depan persidangan A, itu yang kita jaga,” ungkapnya.
”Jadi kalau berbicara terhadap hukum saja dan ada dasarnya bagi kami it’s okay, inilah yang akan kita uji. Jadi maksud kami secara rincinya bahwa ahli ini menyampaikan benar-benar objektif, jangan sampai subjektif, akan panjang persidangan nanti (kalau subjektif),” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda