Polda Jabar Tak Hadirkan Saksi Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Gini

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:14 WIB
loading...
Polda Jabar Tak Hadirkan...
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menghadirkan saksi fakta dalam Sidang Praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

”Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang.

Baca Juga: Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur

Menurut dia, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

”Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan, dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana.Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan Polda Jabar menghadirkan saksi Iptu Rudiana. ”Kami sebenarnya sangat menginginkan sekali Pak Rudiana dihadirkan tapi kata majelis hakim itu tergantung dari termohon. Ya sudahlah bagaimana termohon mau menghadirkan,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya masih menanti saksi ahli apa yang akan dihadirkan oleh pihak Polda Jabar dalam sidang kali ini.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli: Tidak Ada Niat Mau Menyudutkan Penyidik

“Terkait sidang hari ini kita menunggu satu ahli dari pihak termohon dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat. Jadi kita belum tau (ahlinya apa), karena yang mereka periksa di BAP itu kan ada 4 ahli, ahli pidana, ahli psikologi, kemudian ahli-ahli lainnya,” jelasnya.

Insank berharap, dari keempat saksi ahli tersebut, Polda Jabar dapat menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

”Dari keempat ahli ini, yang kemudian kita ingin lihat, apakah ahli yang mana yang akan dijukan di persidangan? Tapi kalau pemikiran saya karena ini sifatnya praperadilan, mengukur terhadap formalitas, maka sebaiknya yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana,” katanya.

Insank juga berharap, saksi ahli hukum pidana ini bisa memberikan keterangan-keterangan objektif dalam persidangan nanti.

“Artinya jangan sampai secara fakta hukum atau berdasarkan undang-undang adalah analoginya A, tapi ahli ini bicara di depan persidangan A, itu yang kita jaga,” ungkapnya.

”Jadi kalau berbicara terhadap hukum saja dan ada dasarnya bagi kami it’s okay, inilah yang akan kita uji. Jadi maksud kami secara rincinya bahwa ahli ini menyampaikan benar-benar objektif, jangan sampai subjektif, akan panjang persidangan nanti (kalau subjektif),” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved