Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis
Rabu, 03 Juli 2024 - 13:13 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat buku rekening tabungan, M-Banking, dan ATM.
"Setelah jadi, pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta. Sedangkan buku rekening, M-Banking, dan ATM dikuasai TCA," ujar Kapolres Ciamis.
AKBP Akmal menyatakan, IT, istri tersangka dan adik iparnya berinisial KT, merupakan warga Ciamis. IT dan KT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
"Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli," ujar AKBP Akmal.
"Setelah jadi, pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta. Sedangkan buku rekening, M-Banking, dan ATM dikuasai TCA," ujar Kapolres Ciamis.
AKBP Akmal menyatakan, IT, istri tersangka dan adik iparnya berinisial KT, merupakan warga Ciamis. IT dan KT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
"Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli," ujar AKBP Akmal.
(shf)
tulis komentar anda