CCTV Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Dibuka, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Laporkan Iptu Rudiana
Senin, 01 Juli 2024 - 09:45 WIB
CIREBON - Rekaman kamera pengawas atau CCTV kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) pada 27 Agustus 2016 silam hingga kini belum dibuka.
Belum dibukanya CCTV membuat kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Iptu Rudiana lantaran dianggap melakukan perintangan penyidikan.
Pelaporan yang akan dilayangkan lantaran selama ini Iptu Rudiana dianggap mengetahui keberadaan CCTV beserta isinya.
Sebab, dalam keterangan yang tertuang dalam putusan pengadilan, CCTV ditemukan usai ke delapan orang tersangka ditangkap polisi.
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mempertanyakan mengapa CCTV tersebut tidak dibuka. Padahal sangat penting untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut
"Keterangan dalam putusan pengadilan ini belum dibuka. Jadi kami berpendapat bahwa CCTV itu sebenarnya ada, namun didapat setelah delapan orang itu diamankan," katanya, dikutip Senin (1/7/2024).
Pihaknya menduga isi rekaman CCTV tidak sesuai dengan peristiwa yang menimpa pada narapidana kasus ini.
Toni RM berharap melalui pelaporan yang akan dilayangkan ini bisa membuka tabir kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky secara jelas dan terang benderang. Sehingga keadilan dan hukum bisa ditegakan.
Belum dibukanya CCTV membuat kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Iptu Rudiana lantaran dianggap melakukan perintangan penyidikan.
Pelaporan yang akan dilayangkan lantaran selama ini Iptu Rudiana dianggap mengetahui keberadaan CCTV beserta isinya.
Sebab, dalam keterangan yang tertuang dalam putusan pengadilan, CCTV ditemukan usai ke delapan orang tersangka ditangkap polisi.
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mempertanyakan mengapa CCTV tersebut tidak dibuka. Padahal sangat penting untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut
"Keterangan dalam putusan pengadilan ini belum dibuka. Jadi kami berpendapat bahwa CCTV itu sebenarnya ada, namun didapat setelah delapan orang itu diamankan," katanya, dikutip Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Pihaknya menduga isi rekaman CCTV tidak sesuai dengan peristiwa yang menimpa pada narapidana kasus ini.
Toni RM berharap melalui pelaporan yang akan dilayangkan ini bisa membuka tabir kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky secara jelas dan terang benderang. Sehingga keadilan dan hukum bisa ditegakan.
(shf)
tulis komentar anda