Menparekraf Sandiaga Uno: Dalam Waktu VOA 7 Hari untuk Kepri Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:09 WIB
"Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandatangani oleh Presiden," kata Sandiaga.
Menparekraf menjelaskan, Perpres untuk VOA bagi orang asing ke Kepri yang diberlakukan itu direncanakan akan diumumkannya saat kunjungan ke Batam. Namun aturan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
"Sebenarnya Saya ingin sekarang bisa diumumkan sudah keluar tapi ada beberapa tahapan lagi, mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah keluar," katanya.
Baca juga: Buka Peluang Investasi Pariwisata, Sandiaga Uno Temui Sekjen UNWTO
Perpres VOA untuk wilayah Kepri dikatakannya itu sesuai dengan aspirasi pemerintah daerah. Pemprov Kepri mengusulkan dua jenis penerapan VOA untuk Kepri yakni 7 hari dengan biaya sebesar Rp100 ribu dan 30 hari dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
Menparekraf menjelaskan, Perpres untuk VOA bagi orang asing ke Kepri yang diberlakukan itu direncanakan akan diumumkannya saat kunjungan ke Batam. Namun aturan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
"Sebenarnya Saya ingin sekarang bisa diumumkan sudah keluar tapi ada beberapa tahapan lagi, mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah keluar," katanya.
Baca juga: Buka Peluang Investasi Pariwisata, Sandiaga Uno Temui Sekjen UNWTO
Perpres VOA untuk wilayah Kepri dikatakannya itu sesuai dengan aspirasi pemerintah daerah. Pemprov Kepri mengusulkan dua jenis penerapan VOA untuk Kepri yakni 7 hari dengan biaya sebesar Rp100 ribu dan 30 hari dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
Lihat Juga :